Tata cara pengurusan piutang negara melalui BPULN.
BPULN melalui kepanitiaan PUPN akan segera mengambil pelunasan hutang negara kepada debitur dengan jalan sebagai berikut :
Panitia dengan nasabah/debitur akan mengadakan perundingan untuk mencapai kata sepakat tentang jumlah hutang yang harus dibayar termasuk bunga dan denda yang tidak bersifat pidana, serta biaya-baiya yang dikeluarkan dalam mengurus piutang yang macet tersebut, maka oleh ketua PUPN dan nasabah/debitur membuat suatu pernyataan bersama yang memuat kewajiban-kewajiban debitur/nasabah untuk segera melunasi piutang itu.
Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan yang pasti dilihat dari kepala surat tersebut yang bertuliskan “Atas Nama Keadilan”.
Menghadapi Tahun 2025: Apa yang Baru di SEO?
3 days ago
No comments:
Post a Comment