Wednesday, July 1, 2009

Tata cara pengurusan piutang negara melalui BPULN

Tata cara pengurusan piutang negara melalui BPULN.
BPULN melalui kepanitiaan PUPN akan segera mengambil pelunasan hutang negara kepada debitur dengan jalan sebagai berikut :
Panitia dengan nasabah/debitur akan mengadakan perundingan untuk mencapai kata sepakat tentang jumlah hutang yang harus dibayar termasuk bunga dan denda yang tidak bersifat pidana, serta biaya-baiya yang dikeluarkan dalam mengurus piutang yang macet tersebut, maka oleh ketua PUPN dan nasabah/debitur membuat suatu pernyataan bersama yang memuat kewajiban-kewajiban debitur/nasabah untuk segera melunasi piutang itu.
Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan yang pasti dilihat dari kepala surat tersebut yang bertuliskan “Atas Nama Keadilan”.

No comments:

Post a Comment