Wednesday, July 1, 2009

Piutang bank sebagai piutang negara

Piutang bank sebagai piutang negara.
Bank Tabungan Negara dalam hal ini termasuk bank milik negara, maka apabila terjadi kredit macet tersebut adalah BUPLN. Kredit macet ini adalah piutang negara karena pihak kreditur/bank adalah BUMN.
Piutang negara adalah jumlah yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung dikuasai oleh negara yang kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik negara. Piutang negara yang macet sama sekali harus segera diserahkan ke BPULN sehingga akan segera diselesaikannya. Jika putang yang macet tersebut tidak segera dilimpahkan ke BUPLN maka BPULN tidak berhak mengambil alih penagihan piutang yang macet tersebut.

No comments:

Post a Comment