Wednesday, July 1, 2009

Setelah dilelang

Setelah dilelang dan dijual barang jaminan tersebut, untuk selanjutnya uang dari hasil pelelangan itu digunakan untuk melunasi hutang debitur. Apabila hasil lelang tersebut dikembalikan kepada debitur, namun apabila hasil penjualan barang jaminan itu kurang dari nilai kredit yang diberikan oleh bank maka PUPN akan tetap menggali barang-barang milik debitur yang masih ada ataupun yang akan ada dikemudian hari.

No comments:

Post a Comment