Wednesday, July 1, 2009

Bank Tabungan Negara

Keputusan itu bisa ditolak bisa juga permohonan kreditnya dikabulkan oleh Bank Tabungan Negara. Kalau dikabulkan maka selanjtnya dilakukan realisasi kredit.
d. Realisasi
Merupakan tahapan akhir bila debitur mengajukan permohonan kreditnya. Dimana debitur telah mendapat pinjaman kredit oleh pihak Bank Tabungan Negara. Dalam tahap ini meliputi :
- Penandatanganan perjanjian kredit
- Pencairan uang kredit
e. Pengawasan
Adalah cara kreditur untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara lansung kepada debitur.

No comments:

Post a Comment