Wednesday, July 1, 2009

ketua PUPN

Pelaksanaan ini dilakukan oleh ketua PUPN dengan mengeluarkan suatu surat paksa yang dapat dijalankan dengan cara menyita dan melelang barang-barang kekayaan nasabah/debitur. Penyerahan pengurusan hutang hanya sah menurut hukum apabila kepengurusanya dinyatakan sudah diterima oleh PUPN secara tertulis. Konstintusi pengukuhan hutang-hutang ini tujuannya adalah untuk mempertahankan bahwa sifat perdata dari hutang kredit tetap ada. Nasabah debitur yang memenuhi pernyataan bersama ini untuk kemudian dapat melakukan angsuran-angsuran. Jika hutang tidak diangsur/dilunasi dengan adanya pernyataan bersama itu, maka BPULN mengeluarkan surat paksa dan melakukan peleangan dengan perantara kantor lelang yang sebelumnya telah diletakkan suatu sita eksekusi harta kekayaan kepada debitur. Surat paksa tersebut diberitahukan oleh juru sita dengan persyaratan penyerahan dan salinan surat paksa diserahkan kepada debitur/nasabah di tenpat dia tinggal.

No comments:

Post a Comment