Wednesday, July 1, 2009

Bank Tabungan Negara

Keputusan itu bisa ditolak bisa juga permohonan kreditnya dikabulkan oleh Bank Tabungan Negara. Kalau dikabulkan maka selanjtnya dilakukan realisasi kredit.
d. Realisasi
Merupakan tahapan akhir bila debitur mengajukan permohonan kreditnya. Dimana debitur telah mendapat pinjaman kredit oleh pihak Bank Tabungan Negara. Dalam tahap ini meliputi :
- Penandatanganan perjanjian kredit
- Pencairan uang kredit
e. Pengawasan
Adalah cara kreditur untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara lansung kepada debitur.

Penilain kredit

Penilain kredit
Dalam penilaian kredit Bank Tabungan Negara masih tetap melihat adanya jaminan seperti yang terdapat dalam 5C. untuk permohonan kredit dengan jaminan fiducia pihak Bank Tabungan Negara cabang Malang mensyaratkan harus ada jaminan lain selain fiducia.
c. Pengembalian Keputusan
Adalah tahap pertimbangan yang dilakukan oleh pimpinan Bank Tabungan Negara cabang Malang setelah melihat penilaian yang dilakukan petugas di lapangan.

Pemberian Kredit dengan jaminan Fiducia

Dari uraian-uraian tersebut di atas dapatlah dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran sebagai berikut :
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan jaminan Fiducia
Pada Bank Tabungan Negara cabang Malang terbagai dalam 5 tahapan :
a. Pengajuan kredit
Yakni calon nasabah/debitur mengutarakan maksudnya di dalam formulir permohonan kredit untuk mengambil kredit dengan jaminan fiducia.

Pihak bank dapat mengajukan permohonan

Pihak bank dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat untuk mengadakan penyitaan benda yang dijadikan jaminan secara “fiducia” (“rendivicatoir beslag”). Apabila gugatan dari pihak bank dimenangkan, maka benk melelang benda jaminan tersebut melelui juru sita guna mengambil pelunasan hutang debitur.26
3. Pengahapusan kredit
Pengahapusan kredit sebagai suatu cara untuk menyelesaikan suatu kredit mecet adalah sangat jarang sekali, karena dengan penghapusan kredit, berarti kerugian bagi bank, atau setidak-tidaknya akan mengurangi yang seharusnya diperoleh. Secara otomatis hal tersebut memang dimungkinkan, apabila jangka waktu tertentu bank telah memperoleh keuntungan yang sangat besar, sedangkan jumlah kredit macet yang hendak dihapuskan sangat sedikit dan apabila diuruskan memakan biaya yang besar dan ada kemungkinan malah lebih besar dari jumlah kredit yang hendak dihapus tersebut. Untuk mengadakan penghapusan kredit macet kedalam rekening cadangan penghapusan yang dipersiapkan untuk penghapusan secara nyata.

Setelah dilelang

Setelah dilelang dan dijual barang jaminan tersebut, untuk selanjutnya uang dari hasil pelelangan itu digunakan untuk melunasi hutang debitur. Apabila hasil lelang tersebut dikembalikan kepada debitur, namun apabila hasil penjualan barang jaminan itu kurang dari nilai kredit yang diberikan oleh bank maka PUPN akan tetap menggali barang-barang milik debitur yang masih ada ataupun yang akan ada dikemudian hari.

ketua PUPN

Pelaksanaan ini dilakukan oleh ketua PUPN dengan mengeluarkan suatu surat paksa yang dapat dijalankan dengan cara menyita dan melelang barang-barang kekayaan nasabah/debitur. Penyerahan pengurusan hutang hanya sah menurut hukum apabila kepengurusanya dinyatakan sudah diterima oleh PUPN secara tertulis. Konstintusi pengukuhan hutang-hutang ini tujuannya adalah untuk mempertahankan bahwa sifat perdata dari hutang kredit tetap ada. Nasabah debitur yang memenuhi pernyataan bersama ini untuk kemudian dapat melakukan angsuran-angsuran. Jika hutang tidak diangsur/dilunasi dengan adanya pernyataan bersama itu, maka BPULN mengeluarkan surat paksa dan melakukan peleangan dengan perantara kantor lelang yang sebelumnya telah diletakkan suatu sita eksekusi harta kekayaan kepada debitur. Surat paksa tersebut diberitahukan oleh juru sita dengan persyaratan penyerahan dan salinan surat paksa diserahkan kepada debitur/nasabah di tenpat dia tinggal.

Tata cara pengurusan piutang negara melalui BPULN

Tata cara pengurusan piutang negara melalui BPULN.
BPULN melalui kepanitiaan PUPN akan segera mengambil pelunasan hutang negara kepada debitur dengan jalan sebagai berikut :
Panitia dengan nasabah/debitur akan mengadakan perundingan untuk mencapai kata sepakat tentang jumlah hutang yang harus dibayar termasuk bunga dan denda yang tidak bersifat pidana, serta biaya-baiya yang dikeluarkan dalam mengurus piutang yang macet tersebut, maka oleh ketua PUPN dan nasabah/debitur membuat suatu pernyataan bersama yang memuat kewajiban-kewajiban debitur/nasabah untuk segera melunasi piutang itu.
Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan yang pasti dilihat dari kepala surat tersebut yang bertuliskan “Atas Nama Keadilan”.

Piutang bank sebagai piutang negara

Piutang bank sebagai piutang negara.
Bank Tabungan Negara dalam hal ini termasuk bank milik negara, maka apabila terjadi kredit macet tersebut adalah BUPLN. Kredit macet ini adalah piutang negara karena pihak kreditur/bank adalah BUMN.
Piutang negara adalah jumlah yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung dikuasai oleh negara yang kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik negara. Piutang negara yang macet sama sekali harus segera diserahkan ke BPULN sehingga akan segera diselesaikannya. Jika putang yang macet tersebut tidak segera dilimpahkan ke BUPLN maka BPULN tidak berhak mengambil alih penagihan piutang yang macet tersebut.

Eksistensi BUPLN

Eksistensi BUPLN.
Eksistensi BUPLN adalah menurut peraturan-peraturan sebagai berikut :
a) Undang-undang No. 49 Prp tahun 1960 LN. No. 156 Tahun 1960 TLN No. 2104 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
b) Undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957 LN 1957 No. 84 tentang penagihan pajak negara dengan surat paksa ditetapkan sebagai undang-undang dengan undang-undang No. 19 Tahun 1958 LN 1959 – 63.